Dari proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengaku bahwa identitas miliknya dipinjamkan pada ST dengan imbalan sebesar Rp1 juta.
Tindakan tersebut diketahui telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya (2/12/2023).
Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.
“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” ujarnya.
Kasus over alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), dan menimpa seorang debitur dengan inisial SND.
Kejadian bermula saat seorang berinisial IYN mendatangi SND.
Ia mengatakan mau mengajukan kredit motor dengan membujuk untuk memakai identitas KTP SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta.
SND setuju lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya.
Kontrak kredit yang terjadi adalah untuk Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964.000 dan tenor selama 35 bulan.
Baca Juga: Benarkah Bisa Dipotong Gaji? Ini Risiko Jika Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar