Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yaitu sebesar Rp35.000 untuk motor 50-250cc dan Rp83.000 untuk motor di atas 250cc.
Kemudian ada biaya lain yang harus diketahui, yakni:
- Biaya penerbitan STNK, yaitu sebesar Rp100.000.
- Biaya pengesahan STNK, yaitu sebesar Rp50.000.
- Biaya administrasi, yaitu sebesar Rp35.000.
- Biaya penerbitan TNKB, yaitu sebesar Rp60.000.
- Biaya penerbitan BPKB, yaitu sebesar Rp225.000.
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor, yaitu sebesar Rp150.000 (jika motor dari luar daerah).
- Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan (sukarela).
Contoh perhitungan biaya balik nama motor:
Misalkan Anda membeli motor bekas dengan harga jual Rp10.000.000.
Motor tersebut adalah penyerahan kedua dan kepemilikan ketiga. Motor tersebut berasal dari daerah yang sama dengan KTP Anda.
Maka, biaya balik nama motor yang harus Anda bayar adalah:
- Biaya balik nama kendaraan bermotor: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
- Pajak kendaraan bermotor: 3% x Rp10.000.000 = Rp300.000
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor: Rp0
- Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan: Rp0 (sukarela)
Jadi, total biaya balik nama motornya adalah Rp905.000
Baca Juga: Catat! Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Untuk Modal Buka Usaha Cuci Mobil