GridFame.id - Jika Anda baru saja membeli motor bekas, ada baiknya Anda segera melakukan balik nama surat-surat motor tersebut.
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan motor dari pemilik lama ke pemilik baru.
Balik nama motor meliputi balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Balik nama motor tidak hanya penting untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menghemat biaya.
Jika Anda tidak segera balik nama motor, Anda harus membayar pajak motor sesuai dengan harga jual motor saat pertama kali dibeli oleh pemilik lama.
Selain itu, Anda juga harus membayar denda keterlambatan pajak motor setiap tahunnya.
Untuk melakukan balik nama motor, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen dan mengikuti beberapa langkah.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara balik nama motor dan biayanya.
Dokumen yang Diperlukan Untuk Balik Nama Motor
Dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Langkah-langkah Balik Nama Motor
- Datang ke SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen-dokumen di atas dan motor yang akan dibalik nama. Pastikan Anda datang ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP pemilik baru.
- Parkirkan motor di area cek fisik. Ambil formulir cek fisik, kemudian serahkan kepada petugas di lapangan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin motor, serta mencocokkannya dengan data di STNK dan BPKB.
- Serahkan formulir cek fisik yang sudah diisi petugas di loket khusus balik nama beserta dokumen-dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, kemudian memberi tanda pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank yang bekerja sama dengan SAMSAT. Simpan bukti pembayaran dengan baik, karena akan digunakan untuk mengambil STNK dan BPKB baru.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas SAMSAT, kemudian tunggu hingga STNK dan BPKB baru selesai dicetak. Jika sudah selesai, ambil STNK dan BPKB baru dengan menunjukkan bukti pembayaran dan tanda terima dari petugas.
- Pasang plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) baru di motor Anda. Jika TNKB baru belum tersedia, Anda bisa menggunakan TNKB sementara yang berlaku selama 14 hari.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama kendaraan bermotor, yaitu sebesar 10% dari harga jual motor untuk penyerahan pertama, dan 1% dari harga jual motor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu sebesar 2% dari harga jual motor untuk kepemilikan pertama, 2,5% untuk kepemilikan kedua, 3% untuk kepemilikan ketiga, dan seterusnya hingga 10% untuk kepemilikan ketujuh belas.
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yaitu sebesar Rp35.000 untuk motor 50-250cc dan Rp83.000 untuk motor di atas 250cc.
Kemudian ada biaya lain yang harus diketahui, yakni:
- Biaya penerbitan STNK, yaitu sebesar Rp100.000.
- Biaya pengesahan STNK, yaitu sebesar Rp50.000.
- Biaya administrasi, yaitu sebesar Rp35.000.
- Biaya penerbitan TNKB, yaitu sebesar Rp60.000.
- Biaya penerbitan BPKB, yaitu sebesar Rp225.000.
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor, yaitu sebesar Rp150.000 (jika motor dari luar daerah).
- Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan (sukarela).
Contoh perhitungan biaya balik nama motor:
Misalkan Anda membeli motor bekas dengan harga jual Rp10.000.000.
Motor tersebut adalah penyerahan kedua dan kepemilikan ketiga. Motor tersebut berasal dari daerah yang sama dengan KTP Anda.
Maka, biaya balik nama motor yang harus Anda bayar adalah:
- Biaya balik nama kendaraan bermotor: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
- Pajak kendaraan bermotor: 3% x Rp10.000.000 = Rp300.000
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor: Rp0
- Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan: Rp0 (sukarela)
Jadi, total biaya balik nama motornya adalah Rp905.000
Baca Juga: Catat! Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Untuk Modal Buka Usaha Cuci Mobil