Find Us On Social Media :

DP Saja Tak Cukup! Ini Daftar Biaya yang Harus Ditanggung saat Mengajukan KPR

biaya yang harus ditangung saat pengajuan kpr(Rumah.com).

Ketika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada beberapa biaya yang perlu Anda pertimbangkan dan mungkin harus ditanggung.

Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang memberikan KPR, lokasi geografis, dan beberapa faktor lainnya.

Berikut adalah beberapa biaya umum yang mungkin terkait dengan pengajuan KPR:

1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan oleh lembaga keuangan untuk menutupi biaya administratif yang terkait dengan proses pengajuan KPR, termasuk pengolahan dokumen dan verifikasi data.

2. Biaya Pengkajian Kredit

Lembaga keuangan biasanya akan melakukan pengkajian kredit untuk menilai kemampuan Anda untuk membayar KPR, biaya ini mencakup proses penilaian risiko dan kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

3. Biaya Penilai Rumah

Untuk menilai nilai properti yang akan dibeli, lembaga keuangan mungkin memerlukan jasa penilai properti, biaya penilai rumah dapat menjadi tanggungan Anda.

4. Biaya Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Dalam proses KPR, akan diperlukan pembuatan akta jual beli yang ditangani oleh notaris dan PPAT, biaya notaris dan PPAT juga dapat ditanggung oleh peminjam.

Baca Juga: Cicilan KPR Belum Lunas tapi Butuh Pinjaman? Begini Cara Mengajukan Refinancing di BCA

5. Biaya Pajak Pertanahan dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak properti yang harus dibayar oleh pemilik properti setiap tahun, Anda mungkin perlu membayar PBB tergantung pada peraturan daerah tempat properti berada.

6. Biaya Provisi dan Asuransi

Beberapa lembaga keuangan mungkin mengenakan biaya provisi sebagai bagian dari proses pengajuan KPR.

Selain itu, lembaga keuangan biasanya akan menawarkan asuransi kredit yang dapat membantu melindungi Anda dan keluarga dari risiko tertentu, biaya asuransi ini dapat ditanggung oleh peminjam.