GridFame.id - Ketika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman perumahan, biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pembayaran uang muka (down payment atau DP).
DP merupakan sejumlah uang yang harus Anda bayarkan sebagai persentase dari harga rumah yang akan dibeli.
Pembayaran DP ini menunjukkan komitmen Anda terhadap pembelian rumah dan juga dapat meminimalkan risiko bagi pemberi pinjaman.
Pembayaran DP ini umumnya dilakukan pada tahap awal proses pembelian rumah, dan jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan lembaga keuangan yang memberikan KPR dan perjanjian pembelian rumah.
DP tidak diterapkan pada cicilan, tetapi merupakan pembayaran sekali waktu.
Jika DP diwajibkan, Anda harus membayar jumlah DP tersebut sebelum proses KPR dapat dilanjutkan.
DP ini biasanya tidak dapat dihindari, dan jumlahnya dapat bervariasi antara 10% hingga 30% atau lebih dari harga rumah, tergantung pada kebijakan pemberi pinjaman dan persyaratan properti yang dibeli.
Pahami baik-baik persyaratan dan kewajiban Anda sebelum menandatangani perjanjian KPR.
Pasalnya ada juga biaya lain yang harus ditanggung selain dP untuk pengajuan KPR.
Apa saja?
Simak ini dia biaya tambahan yang harus ditanggung saat KPR.
Ketika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada beberapa biaya yang perlu Anda pertimbangkan dan mungkin harus ditanggung.
Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang memberikan KPR, lokasi geografis, dan beberapa faktor lainnya.
Berikut adalah beberapa biaya umum yang mungkin terkait dengan pengajuan KPR:
1. Biaya Administrasi
Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan oleh lembaga keuangan untuk menutupi biaya administratif yang terkait dengan proses pengajuan KPR, termasuk pengolahan dokumen dan verifikasi data.
2. Biaya Pengkajian Kredit
Lembaga keuangan biasanya akan melakukan pengkajian kredit untuk menilai kemampuan Anda untuk membayar KPR, biaya ini mencakup proses penilaian risiko dan kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan.
3. Biaya Penilai Rumah
Untuk menilai nilai properti yang akan dibeli, lembaga keuangan mungkin memerlukan jasa penilai properti, biaya penilai rumah dapat menjadi tanggungan Anda.
4. Biaya Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Dalam proses KPR, akan diperlukan pembuatan akta jual beli yang ditangani oleh notaris dan PPAT, biaya notaris dan PPAT juga dapat ditanggung oleh peminjam.
Baca Juga: Cicilan KPR Belum Lunas tapi Butuh Pinjaman? Begini Cara Mengajukan Refinancing di BCA
5. Biaya Pajak Pertanahan dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak properti yang harus dibayar oleh pemilik properti setiap tahun, Anda mungkin perlu membayar PBB tergantung pada peraturan daerah tempat properti berada.
6. Biaya Provisi dan Asuransi
Beberapa lembaga keuangan mungkin mengenakan biaya provisi sebagai bagian dari proses pengajuan KPR.
Selain itu, lembaga keuangan biasanya akan menawarkan asuransi kredit yang dapat membantu melindungi Anda dan keluarga dari risiko tertentu, biaya asuransi ini dapat ditanggung oleh peminjam.
7. Uang Muka (Down Payment/DP)
Uang muka adalah sejumlah uang yang harus dibayar di awal pembelian rumah.
Meskipun bukan biaya tambahan dalam pengajuan KPR, DP merupakan komponen penting dalam transaksi pembelian rumah.
8. Biaya Administrasi Asuransi Kebakaran dan Gempa Bumi
Lembaga keuangan biasanya menuntut adanya asuransi kebakaran dan gempa bumi sebagai syarat KPR, biaya administrasi asuransi ini mungkin harus Anda tanggung.
Penting untuk selalu membaca dan memahami baik-baik syarat dan ketentuan dari lembaga keuangan yang memberikan KPR, serta menanyakan secara rinci mengenai biaya-biaya yang terkait.
Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan petugas bank atau lembaga keuangan terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai biaya-biaya yang terkait.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Mau Ambil KPR Subsidi? Ketahui Beberapa Ketentuan Ini Dulu Agar KPR Tak Dicabut oleh Pemerintah