Baca Juga: Hati-hati Jangan Terlena! Simak 5 Modus Penipuan Paylater yang Bikin Debitur Dikejar Debt Collector
Melansir dari Tribunsulbar.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kejahatan siber yang menonjol selama tahun 2023.
Mulai dari kasus penipuan dari pencurian kripto hingga bermodus APK-ink.
Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023.
Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar.
Khusus untuk penipuan menggunakan modus link APK ini total mencapai 18 kasus.
Total kerugiannya pun tak main-main sampai Rp 4,7 miliar.
1. Jangan mengklik tautan atau lampiran dari email atau pesan yang tidak Anda kenal atau yang terlihat mencurigakan.
2. Pastikan bahwa tautan yang Anda terima berasal dari sumber yang sah.
3. Jangan pernah memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya melalui tautan yang tidak dikenal atau yang tidak dipastikan keamanannya.
4. Pastikan bahwa situs web yang Anda kunjungi memiliki koneksi aman (ditandai dengan "https://" dan simbol gembok di bilah alamat) sebelum memasukkan informasi pribadi.
5. Aktifkan fitur otentikasi dua faktor di akun online Anda untuk menambahkan lapisan keamanan tambahan.
Baca Juga: Lagi Marak Penipuan Berkedok Bisnis, Pahami 5 Cirinya Agar Tak Jadi Korban Selanjutnya!