GridFame.id - Coba ingatkan keluarga terdekat!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, guru jadi profesi yang paling kerap terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengutip hasil riset No Limit Indonesia menjabarkan, sebanyak 43 persen korban pinjol ilegal berasal dari profesi guru.
Riset tersebut juga menemukan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menempati urutan kedua dengan persentase 21 persen dan ibu rumah tangga pada posisi kedua dengan persentase 18 persen.
"Hasil penelitian ini sangat menarik, yaitu Guru yang kita harapkan memiliki tingkat literasi yang tinggi, ternyata paling banyak terkena jebakan pinjaman (online) ilegal," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan, beberapa alasan yang mendasari hasil riset itu adalah karena masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Tak jarang, para guru seringkali terbuai dengan janji pinjaman yang mudah dan cepat.
"Yang diantaranya karena pengaruh iklan atau sosial media," imbuh dia. Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki ini menjelaskan banyak guru yang tidak memiliki akses pembiayaan.
Keterbatasan akses pembiayaan tersebut menyebabkan banyak guru yang terkendala dalam memperoleh pinjaman, dan akhirnya terjebak dalam tawaran pinjol ilegal.
Selanjutnya, alasan merebaknya pinjol di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh kemudahan provider untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup ribuan pinjol, investasi, dan praktik gadai ilegal.