GridFame.id - Besaran uang pensiun yang akan diterima Presiden Jokowi sempat jadi perbincangan.
Pada Oktober 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi pensiun.
Lewat beberapa wawancara, Jokowi sendiri yang mengatakan bahwa dirinya akan menjadi rakyat biasa.
Disebutnya, ia mau menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Meski sudah pensiun, ia akan mendapatkan rumah yang diberikan negara yang dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.
Berapa Besaran Uang Pensiun yang Akan Diterima Jokowi?
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Tunjangan mantan Presiden
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan Presiden RI adalah:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Sementara itu, hak mantan Wakil Presiden RI adalah:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Baca Juga: Segini Perbandingan Besar Bunga Pinjol, Paylater, dan KTA, Wajib Tahu Agar Tak Terlilit Utang