GridFame.id - Sebelum memutuskan untuk meminjam dana, ada baiknya mengetahui besaran bunga pada lembaga peminjaman.
Pasalnya, biaya bunga ini bisa jadi berbeda pada pinjol, paylater, dan juga KTA.
Dengan mengetahui besaran biaya bunga yang akan ditambahkan pada tagihan, kita bisa menghitung kemampuan bayar sesuai keuangan.
Kita bisa jadi terbebas dari galbay atau denda yang bisa menambah beban tagihan yang harus dibayarkan.
Berikut pembahasan soal perbedaan bunga pinjol, paylater, dan KTA yang harus diketahui.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif dengan tenor 1 tahun akan menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024.
Kemudian nantinya turun lagi menjadi 0,2 persen per hari mulai 1 Januari 2025.
Ingat ya, hitungan bunga tersebut dikenakan perhari.
Itu artinya, jika satu bulan ada 31 hari, maka sebulannya kita akan dikenakan biaya bunga 9,3 persen dari jumlah pinjaman yang diajukan.
Ada baiknya kita memperkirakan jumlah tagihan yang harus dibayar dengan melakukan simulasi perhitungan.
Pastikan juga pinjol yang di-install adalah pinjol legal atau terdaftar di OJK agar keamanan data pribadi terjamin.
Baca Juga: Begini Cara Kredit HP Pakai Shopee Paylater dan Perhitungan Bunganya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar