Find Us On Social Media :

Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari Jadi Segini, Berikut Rincian Lengkapnya

Rincian Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Gaji PNS Golongn IV

Nah, itulah besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Anti Galbay Karena Memiliki Bunga yang Rendah! Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Khusus Untuk PNS