Find Us On Social Media :

Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari Jadi Segini, Berikut Rincian Lengkapnya

GridFame.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan mulai Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.

Dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.

Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.

"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Selasa (2/1/2024).

Walaupun masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan begitu, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat secara bersamaan atau dirapel.

"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplet," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ternyata PNS Tetap Boleh Ajukan Pinjaman KUR, Begini Syaratnya

Rincian Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Gaji PNS Golongn IV

Nah, itulah besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Anti Galbay Karena Memiliki Bunga yang Rendah! Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Khusus Untuk PNS