GridFame.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan mulai Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.
Dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.
Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Selasa (2/1/2024).
Walaupun masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan begitu, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat secara bersamaan atau dirapel.
"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplet," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Ternyata PNS Tetap Boleh Ajukan Pinjaman KUR, Begini Syaratnya
Rincian Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Golongan Ia: Rp1.685.665-Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860-Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944-Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):
- Golongan IIa: Rp2.183.976-Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072-Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136-Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- Golongan IIIa: Rp2.785.752-Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580-4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484-Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464-Rp5.180-760
Gaji PNS Golongn IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844-Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948-Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884-Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976-Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548-Rp6.373.296
Nah, itulah besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Anti Galbay Karena Memiliki Bunga yang Rendah! Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Khusus Untuk PNS