Find Us On Social Media :

Tegas! OJK Larang Penagihan DC Pinjol Tak Boleh Lagi ke Kontak Darurat Debitur

aturan baru soal kontak darurat pinjol

Baca Juga: Tergiur Utang Lunas Dalam Waktu Singkat, Debitur Ini Malah Ketipu Joki Merugi Hingga Rp 12 Juta

Melansir dari Kompas.com, tentang penagihan ke kontak darurat terbaru tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam edaran tersebut membeberkan jika penggunaan kontak darurat hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal-hal berikut ini:

a. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;

b. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;

c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan

d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak pinjol harus mendokumentasikannya.

Jika terdapat pihak pinjol yang melanggar bisa langsung melakukan pelaporan ke OJK:

Bisa melalui  telepon 157 ataupunWhatsApp di nomor 081157157157.

Anda juga dapat melaporkan melalui email dengan melampirkan bukti teror pinjol ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Kalau Tak Mau Ditutup OJK, Begini Seharusnya Cara Pinjol Kelola Data Pribadi Debitur