Find Us On Social Media :

Nah Loh! Veri AFI Kena Teror Debt Collector Pinjol Padahal Tak Pengajuan, Simak Cara Melaporkannya

pengalaman veri afi diteror dc pinjol

GridFame.id - 

Modus pinjol ilegal memang sangat beragam.

Sudah banyak yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

Sempat viral pinjol ilegal yang tiba-tiba mengirimkan sejumlah uang ke rekening korbannya.

Padahal korban tak merasa pengajuan dan pinjam di pinjol tersebut.

Nantinya, dc pinjol akan menagih uang tersebut karena korban seakan telah pengajuan pinjaman.

Dc atau debt collector bahkan seringkali meminta dengan cara yang kasar dan meneror korban.

Bahkan, dc pinjol tersebut juga nekat mengancam akan menyebarkan data jika tak membayar tagihannya.

Modus itulah yang sangat merugikan bagi korbannya.

Seperti yang dialami oleh Veri AFI baru-baru ini.

Ia mengaku mendadak mendapatkan teror dari debt collector pinjol padahal tak pernah pengajuan.

Baca Juga: Bukan Selamat Malah Tamat! Ini yang Akan Terjadi jika Debitur Suap Debt Collector saat Gagal Bayar Utang

Melansir dari Tribunnews.com, Penyanyi Veri Afandi atau Veri AFI menjadi korban dugaan teror dan tagihan fiktif dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Berawal dari dirinya yang mengunduh aplikasi pinjol tersebut dan mempelahari isinya untuk berjaga-jaga jika membutuhkan modal untuk usahanya.

Usai mengunduh aplikasi tersebut, Veri AFI sudah sempat melakukan verifikasi namun tak jadi meminjam.

Sayangnya, data yang telah tersimpan di aplikasi pinjol tersebut malah disalahgunakan oleh debt collector.

Ia mendadak mendapat tagihan, padahal Veri tidak jadi meminjam uang tersebut.

Debt collector tersebut bahkan meneror dan mengancam akan menyebarkan data Veri.

Ia pun mengembalikan uang yang masuk sejumlah Rp 1,8 kemudian  Veri lebih lanjut mengecek aplikasi induk KREDIT DIGITAL dan hasilnya dia menemukan dua aplikasi pendanaan yang mencatat pinjaman fiktif yaitu Mudah Cepat dan Uang Bank.

Akhirnya, ia membawa kasus ini dan melaporkan aplikasi-aplikasi tersebut ke pihak kepolisian.

Cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Dikibulin Pinjol Soal Bunga Pinjaman? Jangan Mau Kalah, Debitur Bisa Tuntut Ini Biar Bebas Bayar