GridFame.id - Belakangan pinjol memang tengah jadi sorotan OJK.
Soalnya, rupanya ada beberapa pinjaman online legal yang masih belum taat aturan.
Misalnya terkait besaran bunga yang dibebankan, regulasi penagihan, atau yang lainnya.
Jika tak taat aturan, tentunya risiko terbesarnya adalah pinjol akan dicabut izinnya.
Belakangan ini pun ramai di media sosial kabar salah satu pinjol bakal tutup tahun 2024.
Bagi yang saat ini punya utang di pinjol tentunya was-was.
Pastinya banyak yang memikirkan nasib utangnya jika pinjol yang digunakan dicabut izinnya
Lalu, sebenarnya apa, sih, yang akan terjadi jika pinjol di tutup, sementara utang belum lunas?
Benarkah utang tak bisa lagi dibayar dan catatan di SLIK OJK tak bisa diperbaiki?
Agar tak salah kaprah, simak artikel ini sampai tuntas, yuk!
Simak sampai tuntas, yuk!
Nasib Utang Jika Pinjol Ditutup
Warganet, terutama di TikTok kini sedang dibuat heboh dengan rumor salah satu perusahaan pinjol besar akan ditutup.
Hal tersebut bermula ketika salah satu akun TikTok mengatakan jika ia mendapat bocoran sebuah pinjol besar akan dihapus
"Ketika gw tau di tahun 2024 nanti akan ada aplikasi Pinj*L raksasa yang akan kolep.
Kalau rame bakalan gw spill kenapa aplikasi ini cabut," tulis akun @sharingnewpinjol2, dikutip oleh GridFame.id.
Unggahan tersebut lantas dibanjiri komentar dari para warganet.
Banyak yang khawatir pinjol yang sedang meraka pakailah yang dimaksud.
"Kalo ada yg tutup gitu tapi gagal bayar nama kita bakalan trus kol 5 ga sih? Dan itu sangat menyulitkan ke depannya karna ga tau harus urus kemana pelunasannya??" komentar warganet.
"Temenku dia ada macet di finance tp karna financenya sudah tutup jadi saat bayar ke no kontrak sudah ga bisa lagi. Alhasil kol 5 seumur hidup," timpal yang lain.
"Di saat yg lain seneng krn bisa bebas utang, aku malah kepikiran gabis bayar dan bakal kol terus SLIK OJK-nya," tulis netizen.
"INI MLH BIKIN KOL 5 PERMANEN GA SIH?" timpal yang lainnya.
Lalu, sebenarnya bagaimana nasib debitur jika pinjol yang digunakan ditutup dalam kondisi masih ada utang?
Merangkum dari Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, jika pinjol ditutup, debitur yang masih punya utang ternyata masih bisa dan harus membayar utangnya.
Namun, tentunya prosedur yang diberikan akan berbeda.
Soalnya, bisa saja aplikasi pinjol tidak bisa digunakan lagi.
Dengan begitu, pembayaran utang mungkin saja hanya bisa dilakukan secara manual.
Misalnya dengan menghubungi customer service untuk meminta virtual account pembayaran.
Perlu diketahui kalau utang tetap akan tercatat di SLIK OJK selama belum dibayar.
Jadi, pastikan Anda memenuhi kewajiban bayar utang agar SLIK OJK bersih.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Iklan Google yang Tak Boleh Diklik