Find Us On Social Media :

Terjebak Utang PinPri dengan Bunga Hingga 40%? Debitur Bisa Gugat Pakai Pasal Ini Pasca Galbay

pinpri pinjaman pribadi

GridFame.id - Hati-hati dengan maraknya modus pinjaman online.

Bukan cuma pinjol ilegal, beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan kemunculan PinPri.

PinPri adalah pinjaman pribadi di mana peminjam memberikan sejumlah dana hanya dengan syarat mudah.

Biasanya mereka hanya meminta nomor HP dan KTP saja untuk pencairan dana.

Proses pencairan juga sangatlah cepat, namun bunganya bisa mencapai 35-40%.

Tak main-main, bunga setinggi itu harus ditanggung peminjam untuk hitungan jam saja.

Jika terlambat bayar maka ada lagi denda keterlambatan yang dihitung per-jamnya.

Hal itu tentu membuat para peminjam stres dengan tumpukan utang secara tiba-tiba.

Tak sedikit pula yang mencoba nego pengurangan bunga dan denda, namun gagal.

Aksi PinPri ini juga dinilai lebih sadis daripada pinjol ilegal.

Jika terjebak pinjaman pribadi, ada langkah hukum yang bisa ditempuh peminjam.

Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat