Risiko Pembatalan Polis Asuransi Jiwa
Setiap nasabah yang mengambil asuransi di perusahaan asuransi mana pun, dengan jenis asuransi apapun, dapat melakukan pembatalan asuransi.
Nasabah dapat mengajukan terlebih dahulu pembatalan asuransi dan menunggu selama 14 hari.
Saat masa pengajuan tersebut, setiap nasabah harus menyertakan alasan pembatalan polis asuransi secara jelas dan tentu harus melengkapi syarat-syaratnya.
Waktu 14 hari merupakan waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi mempelajari setiap syarat dan proses yang dibutuhkan.
Pertimbangan pertama yang sangat berat adalah premi Anda akan hangus.
Ketika melakukan pembatalan polis asuransi, perusahaan tidak akan mengembalikan premi yang telah Anda bayar sepeserpun. Jika Anda melakukan pembatalan dengan alasan Anda tidak lagi mampu membayar premi, Anda bisa memeriksa cash value dari asuransi Anda.
Jika memiliki cash value yang cukup, Anda bisa melakukan cuti premi daripada langsung membatalkan polis.
Premi asuransi Anda akan dibayarkan dengan cash value yang Anda punya, sehingga perlindungan dari asuransi Anda tetap berjalan. Sebelum memutuskan untuk membatalkan polis, ada baiknya bagi Anda untuk berkonsultasi dengan agen asuransi Anda terkait polis asuransi.
Ceritakan alasan Anda dan mereka dapat membantu mencarikan jalan keluar karena pada dasarnya, asuransi adalah produk yang fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keperluan Anda.
Baca Juga: Apa Itu Cuti Premi pada Asuransi? Simak Penjelasannya di Sini