GridFame.id - Para pemilik asuransi wajib tahu.
Informasi penting ini berkaitan dengan ahli waris atau penerima polis jika tertanggung meninggal dunia.
Seperti diketahui, para pemilik asuransi jiwa akan diminta untuk menyetorkan data penerima manfaat jika tertanggung meninggal dunia.
Hal itu membuat asuransi bukan hanya memiliki manfaat bagi pemilik polis saja.
Namun Asuransi bisa dijadikan warisan bagi orang terdekat atau keturunannya.
Banyak orang tidak menyadari bahwa Asuransi dapat menjadi salah satu peninggalan untuk ahli waris yang ditinggalkan.
Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 38 tertulis bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan.
Hubungan darah pun dibagi ke dalam empat golongan yaitu Suami/istri yang masih hidup dan anak.
Kemudian Orang tua dan saudara kandung, Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu serta Paman dan bibi atau keturunan paman dan bibi.
Lalu bagaimana jika pemilik polis ingin mengganti ahli waris?
Apakah bisa?
Baca Juga: Jangan Panik! 3 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Polis Asuransi Hilang
Dilansir dari laman resmi generali.co.id, sebenarnya data yang ada pada polis asuransi bisa saja dilakukan perubahan.
Tentu saja perubahan data tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dari pihak perusahaan asuransi.
Perubahan data polis terdiri dari dua jenis yaitu perubahan data finansial yang nantinya berdampak pada besar premi asuransi dan tanggungan.
Kemudian ada perubahan data non-finansial yang berhubungan dengan nama tertanggung, perubahan identitas, perubahan tanda tangan, termasuk perubahan ahli waris atau penerima manfaat.
Jadi Anda bisa mengubah status ahli waris asuransi saat pertengahan masa polis.
Perubahan ini biasanya dibutuhkan ketika ahli waris sebelumnya tidak layak lagi menerima manfaat.
Misalnya, ahli waris yang sudah dipilih adalah istri kemudian sudah bercerai.
Bisa juga karena ahli waris yang dipilih sudah meninggal dunia sehingga tak bisa menerima manfaat asuransi sehingga dibutuhkan ahli waris baru untuk menerima manfaat tersebut.
Setiap perusahaan asuransi tentu memiliki ketentuan sendiri terkait aturan pengubahan data ahli waris ini.
Umumnya tertanggung akan diminta untuk mengunduh formulir perubahan data kemudian mengisikan data yang ingin diubah.
Mintalah bantuan agen asuransi untuk menyelesaikan proses pengubahan data ini agar tak terlalu memakan waktu yang lama.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar