GridFame.id -
Membeli rumah dengan cicilan atau KPR adalah salah satu solusi terbaik.
Rumah KPR juga bisa menjadi investasi berharga di masa yang akan datang.
Saat ini sudah banyak yang memilih membeli rumah dengan cicilan.
Daripada harus mengontrak selama berbulan-bulan dan berpindah-pindah.
Memiliki rumah sendiri juga salah satu impian atau kunci kesuksesan bagi sebagian orang.
Semakin lama harga tanah dan rumah pastinya akan mengalami kenaikan.
Sehingga membeli rumah KPR atau cicilan adalah solusi.
Untuk berapa lama cicilannya bisa disesuaikan dengan masing-masing orang.
Nah, belum lama ini salah satu bank, BTN (Bank Tabungan Negara) mengusulkan soal tenor KPR.
Dimana tenor atau jangka waktunya bisa sampai 35 tahun.
Bagaimana skema KPR 35 tahun ini? Apakah akan memberatkan atau meringankan?
Baca Juga: Jangan Asal, Ini Waktu yang Tepat Untuk Membuat Pengajuan KPR ke Bank
Melansir dari Kontan.co.id, Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo menilai adanya program tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
Saat ini banyak nasabah yang sulit mengambil KPR karena cicilan yang tinggi.
Ia pun menginginkan untuk KPR 35 tahun nantinya akan dikenakan suku bunga yang berjenjang.
Skema bunga berjenjang ini akan menguntungkan pihak bank ataupun nasabah.
Karena seteleha melewati periode tertentu, suku bunga bisa dinaikkan secara bertahap, misal jangka 10 tahun.
Disisi lain, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Nixon LP Napitupulu berpendapat skema tersebut akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Menurutnya, skema ini akan menjadi solusi terbaik yang ingin memiliki rumah dan investasi di masa depan.
“Skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” tutur Nixon dalam keterangan resmi, Senin (8/11).
Rumah KPR 35 tahun ini juga dinilai akan mempermudah GEN-Z untuk memiliki rumah sendiri.
Namun, sampai saat ini skema KPR 35 rahun masih dalam pengkajian oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR.
Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Baca Juga: Tak Cuma Cicilan Rendah! Ini 6 Keuntungan Bayar DP Tinggi saat Ambil KPR