GridFame.id - BCA Paylater adalah fasilitas kredit yang ditawarkan oleh BCA untuk memudahkan pelanggan dalam berbelanja.
Dengan BCA Paylater, pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA, dan membayar kembali dengan cicilan sesuai pilihan.
BCA Paylater memiliki limit kredit hingga Rp 20 juta, dengan suku bunga mulai dari 0% hingga 2% per bulan.
Menurut situs resmi BCA, tanggal tagihan atas pemakaian Paylater BCA adalah tanggal 25 setiap bulannya, dengan jatuh tempo 16 hari kalender setelah tanggal tagihan.
Pengguna Paylater BCA harus melakukan pembayaran penuh (full payment) atas setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement.
Pembayaran harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).
Jika pengguna Paylater BCA telat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan.
Oleh karena itu, sebaiknya pengguna Paylater BCA membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda dan biaya tambahan.
Selain denda keterlambatan, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin dikenakan untuk layanan Paylater BCA, yaitu:
- Biaya pembatalan transaksi cicilan: Rp 100.000 per transaksi yang dibatalkan.
- Biaya copy faktur: Rp 30.000 per copy faktur.
- Biaya meterai atas pembayaran tagihan: Rp 10.000 untuk pembayaran tagihan lebih dari Rp 5.000.000 sesuai dengan UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku.
Biaya-biaya tersebut tidak termasuk bunga yang harus dibayar sesuai dengan tenor cicilan yang dipilih.
Baca Juga: Berlimpah Deretan Promo Blu BCA, Ada Kopi Kenangan Cashback Sampai 50 Persen!
Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperhatikan jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo yang tertera pada Billing Statement, dan melakukan pembayaran penuh (full payment) sesuai dengan jumlah tagihan.