GridFame.id - Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 akan melibatkan lebih dari 200 juta pemilih, 800 ribu TPS, dan 20 ribu partai politik dan calon perseorangan.
Salah satu elemen penting dalam pemilu adalah saksi.
Saksi adalah orang yang mewakili partai politik atau calon perseorangan untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Saksi bertugas untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Bagaimana cara jadi saksi untuk partai di TPS pada pemilu 2024? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Mendaftar sebagai saksi
Anda harus mengajukan permohonan untuk menjadi saksi pemilihan di TPS dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas partai politik.
Biasanya, Anda perlu menyertakan informasi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas diri.
Anda juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai saksi, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menjadi anggota partai politik atau calon perseorangan lain
- Tidak menjadi tim sukses atau tim kampanye partai politik atau calon perseorangan lain
- Tidak menjadi terpidana yang sedang menjalani pidana penjara
- Tidak menjadi saksi di TPS lain
Baca Juga: Begini Cara Pindah TPS dan Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa, Cuma Sampai 15 Januari!
2. Mengikuti pelatihan sebagai saksi