GridFame.id - Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 akan melibatkan lebih dari 200 juta pemilih, 800 ribu TPS, dan 20 ribu partai politik dan calon perseorangan.
Salah satu elemen penting dalam pemilu adalah saksi.
Saksi adalah orang yang mewakili partai politik atau calon perseorangan untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Saksi bertugas untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Bagaimana cara jadi saksi untuk partai di TPS pada pemilu 2024? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Mendaftar sebagai saksi
Anda harus mengajukan permohonan untuk menjadi saksi pemilihan di TPS dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas partai politik.
Biasanya, Anda perlu menyertakan informasi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas diri.
Anda juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai saksi, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menjadi anggota partai politik atau calon perseorangan lain
- Tidak menjadi tim sukses atau tim kampanye partai politik atau calon perseorangan lain
- Tidak menjadi terpidana yang sedang menjalani pidana penjara
- Tidak menjadi saksi di TPS lain
Baca Juga: Begini Cara Pindah TPS dan Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa, Cuma Sampai 15 Januari!
2. Mengikuti pelatihan sebagai saksi
Setelah Anda diterima sebagai saksi, Anda harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik atau lembaga independen.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh saksi, seperti:
- Memahami peraturan dan mekanisme pemilu
- Mengetahui tugas dan tanggung jawab saksi
- Menguasai teknik pengawasan dan penghitungan suara
- Mampu mengisi formulir dan dokumen pemilu
- Mampu menangani masalah dan sengketa pemilu
3. Melaksanakan tugas sebagai saksi
Pada hari pemilu, Anda harus datang ke TPS yang ditugaskan sebelum pukul 06.00 WIB.
Anda harus membawa surat mandat tertulis dari partai politik, KTP, dan perlengkapan lain yang diperlukan, seperti pulpen, kalkulator, dan kamera.
Anda harus mengikuti proses pemilu dari awal hingga akhir, yaitu:
- Menghadiri persiapan pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS
- Mengawasi jalannya pemilu, termasuk kesiapan petugas, perlengkapan, dan pemilih
- Melaporkan segala bentuk pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang terjadi di TPS
- Mengikuti penghitungan suara dan mencatat hasilnya
- Menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan formulir dan dokumen pemilu, seperti Model A.3-KPU, Model A.4-KPU,
- Model A.DPK-KPU, dan berita acara pemungutan dan penghitungan suara
Itulah cara jadi saksi untuk partai di TPS pada pemilu 2024.
Dengan menjadi saksi, Anda bisa berpartisipasi dalam menjaga demokrasi dan hak pilih Anda.
Baca Juga: Begini Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Gajinya Sampai Sejuta
Namun, Anda juga harus bersikap netral, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas Anda.
Menurut beberapa sumber, saksi dari partai politik atau calon perseorangan yang mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 bisa mendapatkan gaji atau honor dari partai yang mereka wakili.
Namun, besarnya gaji atau honor tersebut bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti peraturan yang berlaku, kebijakan partai, kompleksitas pemilihan, tingkat tanggung jawab, dan kondisi geografis.
Perkiraan gaji atau honor saksi dari partai berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang.