GridFame.id - Pada tahun 2023 lalu, dilaporkan ada 2 pinjol yang mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua pinjol tersebut adalah Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi dan PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.
Pinjol yang mengembalikan izin usaha kepada regulator disebut mengalami kesulitan pemenuhan modal.
Lalu, bagaimana jika kita masih ada pinjaman pada pinjol yang bangkrut?
Masyarakat yang jadi pengguna, baik sebagai pemberi pinjaman (lender) atau penerima pinjaman (borrower) perlu tahu apa yang yang harus dilakukan kalau pinjol itu bangkrut atau tutup.
OJK sendiri telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, beleid tersebut mengatur pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan pinjol.
Pinjol yang akan menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada OJK.
Merujuk Pasal 79 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan dua cara.
"Pertama, melihat posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi. Selain itu, penyelesaian juga dapat dilakukan dengan mekanisme lain yang disepakati oleh pengguna," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/1/2024).
Dalam aturan tersebut tertulis, penyelesaian ini wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak persetujuan penghentian kegiatan operasional.