Pengalihan total posisi akhir pendanaan yang belum dilunasi tidak boleh mengurangi hak pengguna.
Hal tersebut juga harus dilakukan pada penyelenggara yang memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis.
Selain itu, pengalihan pendanaan juga tidak boleh menyebabkan penyelenggaara yang menerima pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku di bidang fintech lending.
Terakhir, pegalihan pendanaan tersebut juga harus disetujui oleh pengguna.
Lebih lanjut, Agusman bilang, pinjol juga wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower.
"Antara lain paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan," imbuh dia.
Ia menambahkan, pinjol memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya pinjol melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Namun demikian, secara prinsip apakah pendanaan akan dilindungi asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender.
"Apabila lender tidak memilih untuk diasuransi, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana," ucap Agusman.
Pengguna harus menghubungi pinjol yang bersangkutan untuk menanyakan status usaha dan proses penyelesaian tagihan.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Alasan Pinjol Bukanlah Solusi Keuangan Malah Bisa Jadi Masalah
Pengguna harus mendapatkan informasi yang jelas dan akurat dari pinjol, seperti nomor rekening, jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan cara pembayaran.
Pengguna juga harus meminta bukti pembayaran yang sah dan resmi dari pinjol.