Find Us On Social Media :

Banyak yang Boncos di Pertengahan! Ketahui Dulu Pajak Apa Saja yang Dibebankan Jika Buka Usaha Kafe atau Restoran

Beban pajak untuk pemilik usaha FnB (monkeybusinessimages /iStockphoto - HukumOnline).

GridFame.id - Ini dia pajak yang dibebankan jika ingin buka usaha kafe dan restoran.

Apakah Anda tertarik untuk buka usaha kafe dan restoran?

Membuka kafe atau restoran tetunya jadi peluang bisnis yang menguntungkan.

Apalagi kalau bisnisnya sudah berjalan dan punya pelanggan.

Saat ini, banyak sekali kafe atau restoran baru yang bermunculan.

Terutama di kota-kota besar atau area kampus dan perkantoran.

Namun, sebelum membuka usaha ini, Anda perlu mempelajari soal pajaknya.

Soalnya, banyak yang asal buka usaha tanpa mempertimbangkan pajaknya.

Alhasil, banyak pemilik kafe atau restoran yang boncos di tengah jalan.

Lalu, apa saja pajak yang akan dibebankan jika buka usaha kafe dan restoran?

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Selain Gacoan, Berikut Daftar 4 Franchise Mie Pedas Kekinian yang Laris Manis