Find Us On Social Media :

Banyak yang Boncos di Pertengahan! Ketahui Dulu Pajak Apa Saja yang Dibebankan Jika Buka Usaha Kafe atau Restoran

Beban pajak untuk pemilik usaha FnB (monkeybusinessimages /iStockphoto - HukumOnline).

Pajak untuk Usaha Kafe atau Restoran

Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara.

Sifat pajak sendiri memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. 

Pembayaran pajak ini dilakukan secara rutin tiap tahunnya.

Nah, sebelum membuka kafe atau restoran, Anda perlu tahu apa saja pajak yang akan dibebankan agar bisa menyesuaikan.

Melansir dari video TikTok salah seorang konsultan pajak, ada 2 pajak yang harus ditanggung oleh pemilik usaha FnB.

Apa saja, ya?

"Jadi, kalau kalian itu usaha kuliner atau food and beverage, kalian itu nantinya wajib dipungut PB1 atau pajak restoran yang akan disetorkan ke daerah tempat kalian dirikan restoran tersebut dengan nilai 10% dari customer kalian.

Setelah kalian melakukan kewajiban (pajak) itu, bukan berarti kewajiban pajak kalian itu nggak ada lagi, kalian masih harus bayar namanya pajak penghasilan kepada pemerintah pusat atas penghasilan kalian, entah itu dari omset ataupun laba bersih tergantung skema penghitungan pajak.

Kalau 0,5% untuk pajak penghasilannya dari omset, kalau 22% dari laba usaha yang berbadan usaha, dan 5% - 35% untuk yang perorangan," jelas @vincentliyanto, dikutip oleh GridFame.id dari videonya.

Jadi, bisa disimpulkan jika pemilik kafe atau resto akan dikenai PB1 dan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Baca Juga: Selain Gacoan, Berikut Daftar 4 Franchise Mie Pedas Kekinian yang Laris Manis