Melansir dari Kompas.com, Penasihat hukum terdakwa Yasin, Ainul Yaqin menjelaskan kejadian pemalsuan KTP ini terjadi pada Maret hingga Juli 2023.
Pria yang bernama Sujari, merupakan biro jasa KTP yang kini sedang menjadi buron polisi.
Polisi sendiri sudah menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, mesin laminating, printer, dan wadah KTP.
Menurut Ainul Yakin, terdakwa yasin sudah mencetak sebanyak 18 KTP palsu.
KTP tersebut merupakan pesanan dari warga Jember untuk pengajuan KPR subdisi maupun non-subsidi.
Sedangkan tarif untuk pembuatan biaya KTP palsu tersebut senilai Rp 1 juta.
Dari 18 KTP palsu tersebut, sudah ada warga yang bisa mengajukan KPR karena tidak terdeteksi BI Checking.
Simak bahayanya memalsukan KTP:
- Pemalsuan dokumen resmi seperti KTP dapat dikenai sanksi pidana yang berat.
- Menggunakan KTP palsu untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan secara tidak sah, seperti membuka rekening bank, mendapatkan kartu kredit, atau mendapatkan pekerjaan, dapat dianggap sebagai tindakan penipuan.
- Palsu KTP dapat digunakan untuk menyamar sebagai orang lain, sehingga meningkatkan risiko identitas palsu.
- Pemalsuan dokumen seperti KTP dapat menciptakan ketidakpatuhan hukum, memengaruhi integritas sistem administratif, dan merugikan kepentingan umum.
Baca Juga: BI Checking Terlanjur Jelek? Coba Ajukan Pengajuan ke Lembaga Ini Agar Tak Ditolak