Salah satu warganet mengaku kesal karena nomornya kena teror oleh dc pinjol.
Pasalnya, dalam 1 hari lebih dari 10 chat dc pinjol meneror nomornya.
Padahal OJK sudah memberikan aturan terbaru soal penagihan dc pinjol ke kontak darurat.
Melansir dari Kompas.com, tentang penagihan ke kontak darurat terbaru tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam edaran tersebut membeberkan jika penggunaan kontak darurat hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal-hal berikut ini:
- mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;
- mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;
- menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
- menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
Setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak pinjol harus mendokumentasikannya.
Jika terdapat pihak pinjol yang melanggar bisa langsung melakukan pelaporan ke OJK:
Bisa melalui telepon 157 ataupunWhatsApp di nomor 081157157157.
Anda juga dapat melaporkan melalui email dengan melampirkan bukti teror pinjol ke konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Debt Collector Langsung Ketar-ketir! Simak Aturan Soal Penagihan Pinjol dalam UU ITE Terbaru