Find Us On Social Media :

Seorang Wanita Kena Teror DC Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Bisa Laporkan ke OJK dengan Cara Begini Agar Berhenti

teror dc ke kontak darurat

GridFame.id - Sudah banyak yang kesal dengan penagihan dc (debt collector) pinjol.

Penagihan oleh debt collector pinjol memang sangat meresahkan.

Karena terornya bukan hanya ke debitur atau peminjam saja.

Ya, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif ketika membutuhkan dana darurat.

Prosesnya yang mudah dan tanpa jaminan membuat banyak masyarakat memilih pinjam di pinjol.

Namun, ada beberapa risiko yang harus dipahami jika pinjam di pinjol.

Salah satunya, kemungkinan data pribadi tak aman.

Lantaran sudah banyak korban pinjol yang data pribadinya disebar oleh dc.

Selain itu, penagihan debt collector juga tak hanya menyasar ke debitur namun sampai ke kontak darurat,

Padahal OJK sudah memberikan aturan bahwa dc pinjol tak boleh meneror kontak darurat ketika melakukan penagihan.

Lantas apa yang harus dilakukan jika nomor didaftar kontak darurat dan kena teror?

Baca Juga: Marak Joki Pinjol Nakal Lakukan Pemerasan! Ini Tips dari OJK Agar Tak Jadi Korbannya

Salah satu warganet mengaku kesal karena nomornya kena teror oleh dc pinjol.

Pasalnya, dalam 1 hari lebih dari 10 chat dc pinjol meneror nomornya.

Padahal OJK sudah memberikan aturan terbaru soal penagihan dc pinjol ke kontak darurat.

Melansir dari Kompas.com, tentang penagihan ke kontak darurat terbaru tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam edaran tersebut membeberkan jika penggunaan kontak darurat hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal-hal berikut ini:

Setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak pinjol harus mendokumentasikannya.

Jika terdapat pihak pinjol yang melanggar bisa langsung melakukan pelaporan ke OJK:

Bisa melalui  telepon 157 ataupunWhatsApp di nomor 081157157157.

Anda juga dapat melaporkan melalui email dengan melampirkan bukti teror pinjol ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Debt Collector Langsung Ketar-ketir! Simak Aturan Soal Penagihan Pinjol dalam UU ITE Terbaru