GridFame.id - Hati-hati dengan maraknya modus penipuan beberapa tahun terakhir.
Banyak pelaku kejahatan cyber yang tak kehabisan akal untuk melakukan tindak penipuan.
Salah satunya Love Scamming.
Dilansir dari laman resmi Kompas.com, belum lama ini polisi mengungkap jaringan penipuan Love Scamming.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring (online) jaringan internasional berkedok love scamming dengan keuntungan mencapai Rp 50 miliar per bulan.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua WN China dan satu WN Indonesia. Berdasarkan penelusuran, terdapat satu korban WNI dan 367 WN asing, yang terdiri dari WN Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia. Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya.
Ada banyak korban dari tindak kejahatan yang satu ini.
Lalu nbagaimana cara pelaku menipu korbannya?
Simak ini dia modus yang biasa dipakai para pelaku love scamming.
Baca Juga: Bagi yang Suka Belanja Online di Live E-commerce Hati-hati! Pembeli Ini Hampir Kena Tipu Rp 14 Juta
Modus Penipuan Love Scamming
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, modus yang digunakan dalam tindak kejahatan love scam yaitu pelaku mulai membangun pembicaraan awal dengan korban secara daring (online).
Dalam melakukan aksinya, pelaku akan membuat rangkaian modus.
Biasanya mereka akan membuat akun di sejumlah aplikasi kencan.
Para pelaku tindak kejahatan love scam lalu akan menggunakan profil palsu dan data diri palsu.
Seperti foto laki-laki tampan atau foto perempuan cantik sehingga korbannya akan tertarik dan percaya, bahkan sampai jatuh cinta padanya.
Biasanya mereka akan mengaku sebagai orang luar negeri agar lebih mudah mengelabui korban.
Terutama yang menginginkan memiliki pasangan hidup seorang bule.
Ketika pelaku sudah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, lalu pelaku menggunakan berbagai cara supaya korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.
Dengan demikian, love scamming adalah penipuan berkedok mencari cinta atau pasangan yang dilakukan secara daring.
Dalam kasus love scam, pasal yang paling relevan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang berita bohong.
Hal ini karena tindak pidana love scamming pada umumnya melibatkan pemalsuan identitas dan mengambil keuntungan dari orang lain dengan cara yang tidak jujur dan merugikan.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Modus Penipuan yang Sering Terjadi Jelang Perayaan Imlek
Berikut bunyi ketentuannya: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jadi para korban love scam tak perlu takut untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Ingat, jangan mudah terlena dan percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial manapun.
Baca Juga: Lagi Marak Pemalsuan Sertifikat Rumah! Ini yang Harus Dilakukan Biar Tak Ketipu Developer KPR