Find Us On Social Media :

Heboh Kasus Love Scamming yang Raup Keuntungan Rp 50 M, Begini Cara Pelaku Jerat Para Jomblo

Modus penipuan love scamming

Biasanya mereka akan membuat akun di sejumlah aplikasi kencan.

Para pelaku tindak kejahatan love scam lalu akan menggunakan profil palsu dan data diri palsu.

Seperti foto laki-laki tampan atau foto perempuan cantik sehingga korbannya akan tertarik dan percaya, bahkan sampai jatuh cinta padanya.

Biasanya mereka akan mengaku sebagai orang luar negeri agar lebih mudah mengelabui korban.

Terutama yang menginginkan memiliki pasangan hidup seorang bule.

Ketika pelaku sudah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, lalu pelaku menggunakan berbagai cara supaya korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.

Dengan demikian, love scamming adalah penipuan berkedok mencari cinta atau pasangan yang dilakukan secara daring.

Dalam kasus love scam, pasal yang paling relevan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang berita bohong.

Hal ini karena tindak pidana love scamming pada umumnya melibatkan pemalsuan identitas dan mengambil keuntungan dari orang lain dengan cara yang tidak jujur dan merugikan.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Modus Penipuan yang Sering Terjadi Jelang Perayaan Imlek  

Berikut bunyi ketentuannya: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jadi para korban love scam tak perlu takut untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Ingat, jangan mudah terlena dan percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial manapun.

 

Baca Juga: Lagi Marak Pemalsuan Sertifikat Rumah! Ini yang Harus Dilakukan Biar Tak Ketipu Developer KPR