Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, polis asuransi properti aitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu:
- Kerusakan mesin karena pemakaian
- Wear and tear and gradual
- Karena sifat benda atau barang itu sendiri
- Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
- Perang termasuk perang saudara
- Property dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
- Waterbome or airbome property
- Unexplained disappearance
- Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki asuransi properti:
1. Asuransi properti memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan atau kehilangan properti akibat berbagai peristiwa, seperti kebakaran, bencana alam, atau pencurian.
2. Jika properti menjadi tidak layak huni akibat kerusakan yang dicakup oleh polis asuransi, pemilik properti dapat memperoleh manfaat penggantian biaya akomodasi sementara.
3. Asuransi properti dapat mencakup risiko bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau topan.
4. Asuransi properti juga dapat mencakup perlindungan terhadap pencurian dan kerusakan barang pribadi di dalam properti.
5. Dengan memiliki asuransi properti, pemilik properti dapat merasakan ketenangan pikiran dan kepastian keuangan.
Baca Juga: Veneer dan Pasang Behel Tak Masuk Daftar! Ini Jenis Perawatan yang Bakal Dicover Asuransi Gigi