GridFame.id - Asuransi adalah suatu bentuk perjanjian keuangan yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial tertentu.
Dalam konteks ini, pihak yang membeli asuransi disebut sebagai "pemegang polis," sementara perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan disebut sebagai "penyedia asuransi" atau "asuransi perusahaan."
Asuransi bertujuan untuk mengurangi dampak keuangan yang mungkin timbul akibat kerugian atau risiko tertentu, seperti kecelakaan, sakit, atau kerugian properti.
Polis asuransi adalah dokumen hukum yang mengatur perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Dalam esensinya, polis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu yang mungkin dihadapi oleh pemegang polis.
Dokumen ini berisi berbagai ketentuan, syarat, dan perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa berlakunya polis.
Dalam deklarasi polis, informasi pribadi dan spesifik mengenai pemegang polis diidentifikasi, termasuk nama, alamat, dan rincian lainnya.
Pernyataan perjanjian, yang merupakan inti polis, menjelaskan risiko yang dicakup oleh asuransi dan kondisi di mana klaim dapat diajukan.
Syarat dan ketentuan memberikan panduan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi, termasuk pembayaran premi, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, dan prosedur klaim.
Apakah bisa menutup polis Asuransi sebelum jatuh tempo?
Bisa saja namun Anda harus memperhatikan beberapa hal dibawah ini terlebih dahulu.
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Melahirkan? Ini 2 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Agar Tak Menyesal
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar