Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin menutup polis Asuransi:
1. Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pertama, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena program promosi dan hadiah yang ditawarkan, atau bahkan karena terpaksa.
2. Pastikan agen asuransi yang dipilih adalah agen yang profesional dan memiliki lisensi/ sertifikat keagenan serta mau dan mampu mengurus keperluan asuransi kita ke depan.
3. Kenali kapasitas perusahaan asuransi yang akan dipilih terutama dari pelayanan klaim, bisa melalui internet atau dari informasi kerabat dan teman.
Carilah perusahaan yang sehat, yaitu memiliki rasio Risk Base Capital (RBC) diatas 120%.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan agar pengisian data pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dilakukan secara lengkap, jujur dan jelas jangan menandatangani SPPA atau SPAJ sebelum seluruh klausalnya dipahami dan dilengkapi isinya.
Pengisian jawaban yang tidak jujur dapat berakibat ditolaknya klaim asuransi dikemudian hari.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian.
6. Pastikan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi utang premi karena saat terjadinya kerugian dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila terdapat klausal yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen segera laporkan untuk perubahannya.
8. Perhatikan free look period/ jangka waktu bebas lihat yang tercantum pada polis, sebagai periode dimana polis masih dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Baca Juga: Jangan Salah Cara Klaim, Ini Dia Perbedaan Asuransi Kesehatan Cashless dan Reimbursement
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar