GridFame.id - Asuransi adalah suatu bentuk perjanjian keuangan yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial tertentu.
Dalam konteks ini, pihak yang membeli asuransi disebut sebagai "pemegang polis," sementara perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan disebut sebagai "penyedia asuransi" atau "asuransi perusahaan."
Asuransi bertujuan untuk mengurangi dampak keuangan yang mungkin timbul akibat kerugian atau risiko tertentu, seperti kecelakaan, sakit, atau kerugian properti.
Polis asuransi adalah dokumen hukum yang mengatur perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Dalam esensinya, polis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu yang mungkin dihadapi oleh pemegang polis.
Dokumen ini berisi berbagai ketentuan, syarat, dan perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa berlakunya polis.
Dalam deklarasi polis, informasi pribadi dan spesifik mengenai pemegang polis diidentifikasi, termasuk nama, alamat, dan rincian lainnya.
Pernyataan perjanjian, yang merupakan inti polis, menjelaskan risiko yang dicakup oleh asuransi dan kondisi di mana klaim dapat diajukan.
Syarat dan ketentuan memberikan panduan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi, termasuk pembayaran premi, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, dan prosedur klaim.
Apakah bisa menutup polis Asuransi sebelum jatuh tempo?
Bisa saja namun Anda harus memperhatikan beberapa hal dibawah ini terlebih dahulu.
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Melahirkan? Ini 2 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Agar Tak Menyesal
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin menutup polis Asuransi:
1. Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pertama, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena program promosi dan hadiah yang ditawarkan, atau bahkan karena terpaksa.
2. Pastikan agen asuransi yang dipilih adalah agen yang profesional dan memiliki lisensi/ sertifikat keagenan serta mau dan mampu mengurus keperluan asuransi kita ke depan.
3. Kenali kapasitas perusahaan asuransi yang akan dipilih terutama dari pelayanan klaim, bisa melalui internet atau dari informasi kerabat dan teman.
Carilah perusahaan yang sehat, yaitu memiliki rasio Risk Base Capital (RBC) diatas 120%.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan agar pengisian data pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dilakukan secara lengkap, jujur dan jelas jangan menandatangani SPPA atau SPAJ sebelum seluruh klausalnya dipahami dan dilengkapi isinya.
Pengisian jawaban yang tidak jujur dapat berakibat ditolaknya klaim asuransi dikemudian hari.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian.
6. Pastikan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi utang premi karena saat terjadinya kerugian dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila terdapat klausal yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen segera laporkan untuk perubahannya.
8. Perhatikan free look period/ jangka waktu bebas lihat yang tercantum pada polis, sebagai periode dimana polis masih dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Baca Juga: Jangan Salah Cara Klaim, Ini Dia Perbedaan Asuransi Kesehatan Cashless dan Reimbursement
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar