Selain itu, omzet usaha kecil pengaju IUMK disyaratkan mulai dari Rp300 juta sampai Rp2,5 milyar.
Jika aset dan omzet usaha Anda lebih besar dari itu, maka sayang sekali Anda tidak dapat mengajukan IUMK.
Sebagai gantinya Anda dapat mengajukan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Daftar IUMK
1. Formulir pendaftaran (diambil di kantor kecamatan)
2. Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha
3. Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
4. Fotokopi KTP 2 lembar dan fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
5. Pas foto 4X6 terbaru 2 lembar
Jika sudah, buat akun Online Single Submission (OSS) terlebih dulu, klik ke https://oss.go.id/oss.
Klik tombol “Daftar”, lalu isi formulir yang muncul dengan selengkap mungkin.
Masukkan kode Captcha dan klik tombol “Daftar” di bagian bawah formulir, lalu cek e-mail untuk mendapat konfirmasi pendaftaran.
Klik tombol konfirmasi pendaftaran di email, setelah itu masuk kembali ke situs OSS dengan username dan kata sandi Anda.
Setelah masuk, klik bagian “Perizinan Mikro”, lalu klik ke “Pengajuan Baru” dan isi formulir yang muncul.
Setelah seluruh data terisi, klik “Simpan Data Usaha” dan IUMK Anda sudah bisa diunduh dan dicetak.
Baca Juga: 2 Pinjol Dilaporkan Bangkrut, Pengguna yang Masih Ada Pinjaman Diimbau Lakukan Ini