Mungkin sebagian orang belum tahu apa itu pembayaran ekstra pada KPR.
Melansir dari laman Simulasikredit.com, pembayaran ekstra pada KPR berarti membayar sebagian dari utang pokok di luar tanggal cicilan.
Misalnya dengan membayar sejumlah 5 - 10 kali dari cicilan per bulan.
Nantinya, pihak bank akan melakukan perhitungan cicilan utang setelah pembayaran ekstra.
Misalnya, sisa utang pokok KPR Anda adalah Rp200.000 juta dengan sisa tenor 5 tahun.
Jika Anda membayar ekstra sebanyak Rp35.000.000, maka utang pokoknya tersisa Rp165.000.000.
Nah, jumlah tersebut akan dihitung ulang oleh bank untuk mendapatkan jumlah cicilan bulanan yang baru.
Tentunya jika utang pokok berkurang, cicilan bulanan juga akan berkurang.
Lalu, apakah cara ini bisa mengurangi tenor cicilan juga?
Jawabannya adalah mungkin saja.
Baca Juga: Mau Ambil Rumah KPR Inden? Ini Tipsnya Agar Tak Menyesal
Namun, sebagian besar bank saat ini tidak bisa memangkas tenor pinjaman, melainkan hanya bisa mengurangi jumlah cicilannya saja.