Dalam perjanjian tersebut, terdapat kewajiban untuk mengembalikan uang pada waktu yang ditentukan.
Hukum perdata biasanya memberikan dasar bagi penyelesaian sengketa semacam ini.
Pihak yang tidak mengembalikan uang dapat dianggap melanggar kontrak, dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata.
2. Gugatan Perdata
Pihak yang merasa dirugikan karena ketidakmengembalikan uang dapat mengajukan gugatan perdata.
Pengadilan dapat memeriksa bukti-bukti kontrak dan fakta-fakta terkait untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kontrak.
Jika gugatan diterima, pengadilan dapat memberikan putusan yang menghukum pihak yang tidak mengembalikan uang untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Hukum Pidana
Baca Juga: Cuma 5 Shio Ini yang Beruntung di Tahun Naga Kayu 2024, Mulai dari Utang Sampai Bisnis Moncer Terus!
1. Penipuan atau Penggelapan
Jika tidak mengembalikan uang dilakukan dengan maksud menipu atau menggelapkan, hal tersebut dapat dikejar secara pidana.
Hukum pidana dapat berlaku jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dalam tindakan ketidakmengembalikan uang.
2. Pelanggaran Hukum Keuangan
Beberapa yurisdiksi memiliki undang-undang yang mengatur perilaku keuangan, termasuk ketidakmengembalikan uang.
Pelanggaran terhadap undang-undang keuangan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Ini 8 Penyebab Skor BI Checking Susah Bersih Meski Sudah Lunasi Utang dan Paylater