AFPI mengungkap sejumlah data pribadi yang rawan dicuri dan disalahgunakan.
Menurut RUU PDP yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2020, jenis-jenis data pribadi dibagi atas dua, data bersifat umum dan rahasia.
Data pribadi yang sifatnya umum seperti:
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan
- Jenis kelamin
- Agama
Nah, data pribadi tersebut biasanya akan dikombinasikan dalam identifikasi seseorang oleh para pelaku penipuan.
Ada beberapa data yang bisa dikombinasikan dan biasanya didapatkan para pelaku penipuan dari sosial media calon korbannya, misalnya:
1. Data pribadi yang sifatnya spesifik
2. Informasi kesehatan