Find Us On Social Media :

Hati-hati Pamer Gaya Hidup dan Pandangan Politik di Sosmed! Ini Data Pribadi yang Bisa Dikombinasikan Untuk Penipuan

Data pribadi yang rawan dicuri

GridFame.id - Hati-hati saat membagikan apapun di sosial media.

Jika tak hati-hati Anda bisa menjadi korban penipuan.

Atau malah data pribadi Anda dicuri dan disalahgunakan untuk melakukan penipuan.

Ya, beberapa tahun terakhir tengah marak kasus pencurian dan penyalahgunaan data.

Modus yang dipakai para pelaku pun beragam.

Mereka seolah tak pernah kehabisan cara untuk bisa menjebak dan mengelabui para korbannya.

Mendengar hal ini ngeri memang, karena data pribadi bisa untuk akses yang berhubungan dengan keuangan.

Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati jangan sampai menjadi korban.

Anda juga perlu mengetahui data pribadi apa saja yang rawan pencurian.

Karena bukan hanya KTP, beberapa informasi ini bisa dikombinasikan untuk melakukan penipuan.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Artis Cantik Ini Dipenjara 10 Bulan Usai Terseret Kasus Penipuan 25 M, Ternyata Ini Modus Pencucian Uang yang Mudah Jerat Korban

AFPI mengungkap sejumlah data pribadi yang rawan dicuri dan disalahgunakan.

Menurut RUU PDP yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2020, jenis-jenis data pribadi dibagi atas dua, data bersifat umum dan rahasia.

Data pribadi yang sifatnya umum seperti:

- Nama lengkap

- Kewarganegaraan

- Jenis kelamin

- Agama

Nah, data pribadi tersebut biasanya akan dikombinasikan dalam identifikasi seseorang oleh para pelaku penipuan.

Ada beberapa data yang bisa dikombinasikan dan biasanya didapatkan para pelaku penipuan dari sosial media calon korbannya, misalnya:

1. Data pribadi yang sifatnya spesifik

2. Informasi kesehatan

Baca Juga: Pengguna Shopee Waspada! Modus Penipuan Pemulihan Akun Berujung Scam, Ini Ciri-cirinya

3. Orientasi seksual atau kehidupan

4. Data biometrik

5. Data genetika

6. Catatan kejahatan

7. Data anak

8. Pandangan politik

9. Data keuangan pribadi

10. Data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan data pribadi bersifat rahasia biasanya yang berhubungan dengan transaksi digital.

Seperti PIN ATM, OTP, kode verifikasi, CVV kartu kredit, Username, Password, Nomor KTP, NPWP, Paspor, SIM, Nama ibu kandung, Tanggal lahir, Alamat rumah.

Pencurian data pribadi kadang kala terjadi karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan ketika melakukan transaksi digital maupun membagikan sesuatu ke media sosial.

Baca Juga: Heboh Kasus Love Scamming yang Raup Keuntungan Rp 50 M, Begini Cara Pelaku Jerat Para Jomblo