Find Us On Social Media :

Viral di Media Sosial Inul Daratista Protes Bisnis Karaokenya Kena Pajak 40 Persen, Segini Ketentuannya

berikut ini ketentuan soal pajak

Melansir dari Kompas.com, Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur tentang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi:

- Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi

- Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD

- Pengelolaan belanja daerah

- Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah

- Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

Sedangkan dalam media sosialnya, Inul meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak tersebut.

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.

Baca Juga: Pemilik Usaha Pemula Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Pajak Bisnis yang Tepat