GridFame.id - Membayar pajak wajib hukumnya jika memiliki kendaraan bermotor.
Baik membayar pajak kendaraan yang sifatnya tahunan atau pun lima tahunan.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor diperlukan syarat mutlak.
Yakni pemilik kendaraan membutuhkan dokumen yang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK ini merupakan salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi.
STNK berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak? Bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?
Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat). Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ucap Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Terbaru 2023 dengan Mudah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar