GridFame.id - Pemilik kendaraan harus tahu!
Jangan sampai ketar-ketir dan akhirnya menyesal di kemudian hari.
Pemerintah mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023.
Bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen akan mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu disebutkan, STNK yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun bisa dihapus.
Artinya, jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong dan bisa disita oleh pihak berwajib.
Pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati, bisa kena tilang polisi.
Pasalnya STNK yang pajaknya mati, belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.
Lalu apakah data STNK yang telah dihapus bisa diregistrasi ulang?
Simak begini penjelasannya.
Ketar-ketir para penunggak pajak motor, telat bayar pajak 2 tahun data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Perhatian untuk pemilik motor yang tidak pernah membayar kewajiban bayar pajak motornya, karena pemerintah melalui kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Terhitung mulai tahun 2023, motor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun data STNK langsung dihapus.
Motor tidak bisa dipakai kemana-mana karena STNK dan BPKB sudah tidak berlalu lagi dan motor yang data STNK-nya dihapus juga tidak akan bisa dijual karena statusnya jadi motor bodong (ilegal).
Baca Juga: Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama
Rencana penghapusan data STNK motor mulai 2023 diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Apakah data STNK yang sudah dihapus akibat tidak membayar pajak motor selama dua tahun bisa registrasi ulang?
Hal ini langsung dijawab Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, bahwa motor yang data STNK sudah dihapus tidak bisa registrasi ulang atau perpanjang STNK.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.
Yusri menambahkan, ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Ketar-ketir Belum Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Dihapus Apa Bisa Registrasi Ulang?"
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar