GridFame.id - Pemilik kendaraan bermotor harus tahu.
Ada beberapa penyeban STNK diblokir oleh polisi.
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2023.
Pemblokiran diberlakukan bila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.
Dikutip dari motorplusonline.com, jika STNK mati 2 tahun berturut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, sehinga diblokir dan jadi bodong permanen.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Apa itu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang?
Simak penjelasan terkait penyebab STNK diblokir berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Bayar STNK Online di Tokopedia dan Cetak Setelahnya
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ternyata ini 3 penyebab STNK diblokir dari daftar regident kendaraan bermotor.
Misalnya, bila kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi.
Selain itu STNK bisa diblokir sesuai permintaan pemilik apabila jenis kendaraan bermotor umum tak lagi dapat dioperasikan sebagai angkutan umum.
Misalnya, setelah melewati dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK kendaraan bermotor, tapi tidak dimintakan regident untuk perpanjangan.
Selain itu, kendaraan motor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.
Bila kendaraan bermotor angkutan umum yang telah lewat 1 tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.
Baca Juga: Coba Cek STNK Sekarang! Kalau Ada Kode Ini, Kita Bisa Dapat 50 Juta!
Tapi, penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat berwenang ini setelah ada peringatan oleh unit pelaksana regident.
Misalnya, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu 2 tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan regident perpanjangan.
Bila pemilik kendaraan bermotor tak melaksanakan perintah peringatan pertama, dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kedua dalam jangka waktu 1 bulan.
Selanjutnya, bila pemilik kendaraan bermotor tak juga merespon peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga dalam 1 bulan sejak diterimanya peringatan ketiga.
Petugas pun menempatkan kendaraan bermotor yang bersangkutan masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar