Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ternyata ini 3 penyebab STNK diblokir dari daftar regident kendaraan bermotor.
Misalnya, bila kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi.
Selain itu STNK bisa diblokir sesuai permintaan pemilik apabila jenis kendaraan bermotor umum tak lagi dapat dioperasikan sebagai angkutan umum.
Misalnya, setelah melewati dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK kendaraan bermotor, tapi tidak dimintakan regident untuk perpanjangan.
Selain itu, kendaraan motor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.
Bila kendaraan bermotor angkutan umum yang telah lewat 1 tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.
Baca Juga: Coba Cek STNK Sekarang! Kalau Ada Kode Ini, Kita Bisa Dapat 50 Juta!
Tapi, penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat berwenang ini setelah ada peringatan oleh unit pelaksana regident.
Misalnya, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu 2 tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan regident perpanjangan.
Bila pemilik kendaraan bermotor tak melaksanakan perintah peringatan pertama, dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kedua dalam jangka waktu 1 bulan.
Selanjutnya, bila pemilik kendaraan bermotor tak juga merespon peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga dalam 1 bulan sejak diterimanya peringatan ketiga.
Petugas pun menempatkan kendaraan bermotor yang bersangkutan masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar