GridFame.id - Pemilik kendaraan bermotor harus tahu.
Ada beberapa penyeban STNK diblokir oleh polisi.
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2023.
Pemblokiran diberlakukan bila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.
Dikutip dari motorplusonline.com, jika STNK mati 2 tahun berturut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, sehinga diblokir dan jadi bodong permanen.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Apa itu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang?
Simak penjelasan terkait penyebab STNK diblokir berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Bayar STNK Online di Tokopedia dan Cetak Setelahnya
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar