Find Us On Social Media :

Pemotor Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Klaim dan Cairkan Dana SWDKLLJ yang Ada di STNK Lengkap dengan Besaran Santunannya

Cara mencairkan dana SWDKLLJ di STNK

GridFame.id - Tak banyak yang tahu penjelasan yang ada di STNK.

Termasuk soal SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Seperti diketahui, Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di mana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk proses klaim dan pencairannya sangatlah mudah dengan syarat yang tidak menyulitkan.

Bagaimana caranya?

Simak begini cara klaim dan pencairan santunannya.

Baca Juga: Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Setiap tahun saat bayar pajak STNK motor dikenakan biaya SWDKLLJ, ternyata bisa dicairkan pemotor. Pemotor banyak yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil. Seperti tabungan SWDKLLJ bisa dicairkan tapi ada beberapa persyaratan. SWDKLLJ merupakan kepajangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran SWDKLLJ ini merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan motor dan mobil (perorangan atau perusahaan).

Kewajiban pembayaran SWDKLLJ ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dikutip dari jasaraharja.co.id, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut

Dasar Hukum Pelaksanaan

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Hati-Hati Beli Motor Second! Ternyata Banyak yang Dapat STNK Palsu, Begini Ciri-Cirinya