Find Us On Social Media :

Pemotor Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Klaim dan Cairkan Dana SWDKLLJ yang Ada di STNK Lengkap dengan Besaran Santunannya

Cara mencairkan dana SWDKLLJ di STNK

GridFame.id - Tak banyak yang tahu penjelasan yang ada di STNK.

Termasuk soal SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Seperti diketahui, Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di mana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk proses klaim dan pencairannya sangatlah mudah dengan syarat yang tidak menyulitkan.

Bagaimana caranya?

Simak begini cara klaim dan pencairan santunannya.

Baca Juga: Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Setiap tahun saat bayar pajak STNK motor dikenakan biaya SWDKLLJ, ternyata bisa dicairkan pemotor. Pemotor banyak yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil. Seperti tabungan SWDKLLJ bisa dicairkan tapi ada beberapa persyaratan. SWDKLLJ merupakan kepajangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran SWDKLLJ ini merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan motor dan mobil (perorangan atau perusahaan).

Kewajiban pembayaran SWDKLLJ ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dikutip dari jasaraharja.co.id, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut

Dasar Hukum Pelaksanaan

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Hati-Hati Beli Motor Second! Ternyata Banyak yang Dapat STNK Palsu, Begini Ciri-Cirinya 

Jenis Premi

Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Besaran Premi dan Santunan

Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Tak Perlu Rogoh Kocek Bayar Calo! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli

Pemotor harus tahu syarat dan cara klaim SWDKLLJ yang merupakan jaminan penting untuk melindungi pemotor saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Tapi harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini tidak berlaku saat terjadi kecelakaan tunggal. Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan? Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.

Berikut ini cara klaim SWDKLLJ: - Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan) - Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan - Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan:

Baca Juga: Tak Perlu Bayar Lebih Untuk Nembak, Pakai Cara Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama - Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian - Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit - Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM) - Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK - Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah Nah sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ yang seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor yang dibayarkan setiap tahunnya. Jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Berikut besaran santunan korban kecelakaan:

Baca Juga: Bisa Banget Perpanjang STNK di Luar Kota Domisili, Ikuti Cara Ini Supaya Prosesnya Lancar

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Motorplusonline.com dengan Judul "Ingat Dana SWDKLLJ di STNK Seperti Tabungan Uangnya Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah"