Jenis Premi
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran Premi dan Santunan
Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pemotor harus tahu syarat dan cara klaim SWDKLLJ yang merupakan jaminan penting untuk melindungi pemotor saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Tapi harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini tidak berlaku saat terjadi kecelakaan tunggal. Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan? Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Lebih Untuk Nembak, Pakai Cara Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama - Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian - Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit - Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM) - Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK - Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah Nah sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ yang seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor yang dibayarkan setiap tahunnya. Jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Berikut besaran santunan korban kecelakaan:
Baca Juga: Bisa Banget Perpanjang STNK di Luar Kota Domisili, Ikuti Cara Ini Supaya Prosesnya Lancar
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Motorplusonline.com dengan Judul "Ingat Dana SWDKLLJ di STNK Seperti Tabungan Uangnya Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah"