Find Us On Social Media :

Tak Perlu Bayar Lebih Untuk Nembak, Pakai Cara Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Bayar pajak motor tanpa KTP asli pemilik motor

GridFame.id - Sudah waktunya bayar pajak kendaraan?

Pemilik motor bekas biasanya akan merasa kebingungan dengan proses bayar pajak kendaraan jika tak ada KTP pemilik lama.

Seperti diketahui, sekarang kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.Bukan hanya prosesnya yang mudah dan cepat, metode pembayarannya pun beragam.Masyarakat bisa menggunakan dompet digital apapun untuk melunasi tagihan SIGNAL.

Bayar pajak bisa pakai saldo DANA, Shopeepay, saldo LinkAja, dll.

Khusus untuk pemilik kendaraan bekas, kini rak perlu pusing lagi.

Pasalnya Anda tetap bisa bayar pajak meski tanpa KTP asli pemilik lama.

Bagaimana caranya? 

Baca Juga: Tak Perlu Rogoh Kocek Bayar Calo! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli

Banyak yang pusing ketika mau bayar pajak kendaraan namun belum dibalik nama alias masih nama pemilik lama. Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal. Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online. Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya. Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat. Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat. Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

Baca Juga: Hati-hati! STNK Anda Bisa di Blokir Hanya Gegara Satu Hal Ini Nah, untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya. Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya. Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat. Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat. Berikutnya, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan.

Lalu isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas. Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses. Langkah selanjutnya, sabar dan menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas. Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).