GridFame.id - Sudah waktunya bayar pajak kendaraan?
Pemilik motor bekas biasanya akan merasa kebingungan dengan proses bayar pajak kendaraan jika tak ada KTP pemilik lama.
Seperti diketahui, sekarang kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.Bukan hanya prosesnya yang mudah dan cepat, metode pembayarannya pun beragam.Masyarakat bisa menggunakan dompet digital apapun untuk melunasi tagihan SIGNAL.
Bayar pajak bisa pakai saldo DANA, Shopeepay, saldo LinkAja, dll.
Khusus untuk pemilik kendaraan bekas, kini rak perlu pusing lagi.
Pasalnya Anda tetap bisa bayar pajak meski tanpa KTP asli pemilik lama.
Bagaimana caranya?
Banyak yang pusing ketika mau bayar pajak kendaraan namun belum dibalik nama alias masih nama pemilik lama. Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal. Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online. Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya. Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat. Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat. Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Baca Juga: Hati-hati! STNK Anda Bisa di Blokir Hanya Gegara Satu Hal Ini Nah, untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya. Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya. Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat. Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat. Berikutnya, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan.
Lalu isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas. Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses. Langkah selanjutnya, sabar dan menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas. Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Ternyata Tak Seribet yang Dibayangkan, Begini Prosedur Balik Nama STNK Motor serta Biaya yang Harus Dikeluarkan Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya. Info tambahan, untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online. Caranya gampang: Sambangi situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor. Misalnya, jika kendaraan berdomisili di wilayah Jakarta, maka sambangi situs bapenda.jakarta.go.id, untuk domisili Jawa Barat kunjungi bapenda.jabarprov.go.id.
Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, Lalu klik info Pajak Kendaraan, dan lengkapi data atau informasi kendaraan. Yakni nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor (hitam, kuning, atau merah). Berikutnya, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’. Setelah itu, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Ternyata Mudah Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Tak Perlu Nembak Segala Dijamin Aman"